Jumat, 02 Desember 2016

Analisis Responsivitas Aparat Birokrasi dalam Pengurusan Sertipikat Tanah



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
 Penelitian ini menggangkat tema mengenai Analisis Responsivitas Aparat Birokrasi Terhadap Pengurusan Sertipikat Tanah dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Penilaian kinerja suatu organisasi merupakan suatu kegiatan yang penting atau harus dilakukan karena dapat dijadikan tolak ukur dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi dalam hal mencapai tujuannya. Sehingga dalam penelitian ini yang menjadi titik focus adalah Bagaimana Kinerja BPN dalam Pelayanan Sertifikasi Pertanahan dikota Medan.
Responsivitas atau daya tanggap adalah kemampuan birokrasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan, serta mengembangkan program-program pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Rendahnya kemampuan Aparat birokrasi merespons dapat menimbulkan krisis kepercayaan terhadap birokrasi. Inisiatif dankreativitas birokrasi dalam merespons krisis dan dampaknya sama sekali tidak memadai.Masyarakat yang mengharapkan birokrasi untuk memberi respons yang tepat dan cepat terhadapkrisis yang terjadi menjadi amat kecewa karena ternyata tindakan birokrasi cenderung reaktifdan tidak efektif. Berbagai persoalan yang terjadi di pusat dan di daerah tidak dapat diselesaikandengan baik, bahkan cenderung dibiarkan sehingga masyarakat menjadi semakin tidak percayaterhadap kemampuan birokrasi dalam menyelesaikan krisis.
Responsivitas birokrasi yang rendah juga banyak disebabkan oleh belum adanya pengembangan komunikasi eksternal secara nyata oleh jajaran birokrasi pelayanan. Indikasi nyata dari belum dikembangkannya komunikasi eksternal secara efektif oleh birokrasi terlihat pada masih besarnya gap yang terjadi. Gap terjadi merupakan gambaran pelayanan yang memperlihatkan hahwa belum ditemukan kesamaan persepsi antara harapan masyarakat dan birokrat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Di era globalisasi masalah pelayanan publik saat ini sedang banyak dibicarakan masyarakat terutama untuk meningkatkan taraf hidupmasyarakat.Dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dijelaskan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan (pasal 18).
Tujuan pelayanan publik adalah memenuhi kebutuhan warga pengguna agar dapat memperoleh pelayanan yang diinginkan dan memuaskan. Karena itu,penyedia layanan harus mampu mengidentifikasi kebutuhan dan keinginan warga pengguna, kemudian memberikan pelayanan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan warga tersebut
Untuk instansi pemerintah yang menjadi pelayan publik pengukuran kinerjanya menjadi sangat penting untuk menilai seberapajauh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, apakah sudah memenuhi harapan masyarakat selaku pengguna jasa pelayanan dalam hal pemberian pelayanan, selain itu juga pengukuran kinerja dapat dijadikan tolak ukur apakah masyarakat sudah puas dengan kinerja pelayanan yang ada. Dengan adanya informasi tentang penilaian kinerja tersebut dapat dijadikan acuan untuk memperbaiki kinerja agar lebih sistematis dan tepat arah sehingga tujuan ataupun misi organisasi bisa tercapai dan pelayanan publik yang diberikan bisa lebih optimal. Dengan adanya kinerja birokrasi yang tinggi maka organisasi tersebut akan berjalan secara efektif, efisien dan responsif dalam memberikan pelayanan.
Pelayanan sangat erat hubungannya dengan kegiatan suatu lembaga baik pemerintah maupun swasta. Pelayanan merupakan salah satu fungsi dan bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat. Adapun dasar dalam memberikan pelayanan publik diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 tahun 2012, Menurut Keputusan MENPAN Nomor 38 Tahun 2012, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Ridwan dan Sudrajat (2009:103), setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan adalah ukuran yang diberlakukan dalam peyelenggaraan pelayanan yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. adapun standar pelayanan yakni meliputi sebagai berikut:

1. Prosedur pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pegaduan.
2. Waktu peyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
3. Biaya pelayanan
Biaya atau tarif pelayanan termasuk rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
4. Produk pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5. Sarana dan prasarana
Penyedian sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggaraan pelayanan publik.
6. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.
Salah satu dimensi kualitas pelayanan yang harus diperhatikan adalah responsivitas. Sebagai aparatur negara, pegawai harus selalu memperhatikan dan memenuhi segala kebutuhan  pelanggan atau masyarakat. Pemenuhan kebutuhan ini harus dilakukan dengan cepat dan responsif sehingga  pelayanan yang diberikan dinilai berkualitas.
Di era pemerintahan modern dewasa ini, fungsi pokok birokrasi dalam Negara adalah menjamin terselenggaranya kehidupan Negara dan menjadimenjadi alat rakyat/masyarakatdalam mencapai tujuan suatu Negara.
Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB, maka fungsi dari Aparatur Birokat itu yakni Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan, penerapan sistem integritas, dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Kenyataannya fungsi birokrasi pemerintah belum berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat pada umumnya mengidentikan birokrasi sebagai proses berbelit, belit, waktu yang lama, biaya yang banyak, dan pada akhirnya menimbulkan keluh kesah bahwasanya birokrasi sangat tidak adil dan tidak efisien. Sikap mental yang arogan dan etos kerja rendah dikalangan birokrat sering menjadi sumber masalah bagi peningkatan kualitas pelayanan publik selama ini.
Responsivitas dalam salah satu konsep yang digunakan dalampengukuran kinerja sangat diperlukan dalam pelayanan publik salah satunya adalah dalam pelayanan publik. Hal tersebut merupakan bukti kemampuanorganisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda,dan prioritas pelayanan serta mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Responsivitas dimasukkan sebagai salah satu indikator kinerja karna responsivitas secara langsung menggambarkan kemampuan organisasi publikdalam menjalankan misi dan tujuannya terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Responsivitas yang rendah ditunjukkan karena adanya ketidakselarasan antara pelayanan yang ada dan kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan kegagalan suatu organisasi dalam mewujudkan tujuan dan misi organisasi.
Dari penelitian yang sudah ada sebelumnya, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Hilda Herdiani Responsivitas pelayanan publik studi kasus pelayanan kesehatan rawat inap rumah sakit sayang rakyat Kota Makasar, menunjukkan bahwasesuai dengan hasil wawancara, hal ini menunjukkan bahwa petugas Rumah Sakit sayang Rakyat ini senantiasa memberikan pelayanan dengan baik,sikap yang ramah dan tutur kata yang sopan kepada pasiennya. Tidak adanya perbedaan antara pasien yang membayar dengan pasien yang dirawat dengan gratis juga menunjukkan sikap adil dari petugas rumah sakit Sayang Rakyat.[1]
Demikian juga halnya penelitian  yang dilakukan olehDewi Elya Nur Anizamenunjukkan hasil penelitian bahwa,Berdasarkan hasil temuan data di lapangan yang telah disajikan dan dianalisis sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa responsivitas PDAM Kab. Lamongan dalam menangani keluhan pelanggan kurang optimal. Hal tersebut dikarenakan pada aspek kecepatan petugas dalam menangani keluhan pelanggan belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang signifikan. Komplain pelanggan yang berat (pembongkaran) harus dikoordinasikan dengan pihak terkait (misalnya PU Bina Marga dan warga sekitar). Dari aspek ketepatan dalam merespon keluhan pelanggan belum dilakukan dengan tepat, masih terdapat keluhan pelanggan yang penanganannya belum sesuai dengan apa yang disampaikan pelanggan kepada PDAM Kab. Lamongan.[2]
Kinerja birokrasi publik di Indonesia sulit untuk diukur dikarenakan juga oleh tujuan dan misi birokrasi seringkali tidak jelas, hal ini terjadi karena adanya benturan antara stakeholders yang saling memiliki kepentingan sendiri-sendiri sehingga membuat birokrasi publik sulit untuk merumuskan misi yang jelas. Kinerja birokrasi publik tidak bisa hanya diukur dengan indikator-indikator yang ada pada birokrasi tersebut seperti halnya efisiensi dan efektifitas, tetapi juga melihat dari sisi kepuasaan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan. Jadi bisa dikatakan penilaian kinerja birokrasi publik tidak dapat dipisahkan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Di tengah-tengah semakin berkembangnya berbagai jenis pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, mutu pelayanan yang diberikan masih sering diabaikan. Untuk itu, kualitas pelayanan kepada masyarakat perlu di tingkatkan. Karena mengingat salah satu fungsi utama pemerintah adalah fungsi pelayanan masyarakat / Public Service Function. Oleh karena itu, kehadiran birokrasi pemerintah mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasan lain karena penyelenggaraan pelayanan publik, apalagi pelayanan jasa merupakan kebutuhan setiap orang yang sifatnya dinikmati semua orang tanpa terkecuali.
Salah satu pelayanan yang diberikan oleh aparat birokrasi publik adalah pelayanan sertifikasi tanah. Hal ini mengingat bahwa hak memiliki tanah merupakan salah satu hak yang dimiliki manusia. Tanah memegang peranan penting dalam suatu kehidupan manusia, sebagai contohnya tanah dapat dijadikan sebagai harta atau aset untuk masa depan. Fungsi pokok tanah dalam kehidupan manusia yaitu sebagai tempat untuk hidup dan melestarikan kehidupan mereka.
Sebagai sebuah pedoman, dalam menilai kinerja organisasi harus dikembalikan pada tujuan atau alasan dibentuknya suatu organisasi. Misalnya, untuk sebuah organisasi privat/swasta yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dan barang yang dihasilkan, maka ukuran kinerjanya adalah seberapa besar organisasi tersebut mampu memproduksi barang untuk menghasilkan keuntungan bagi organisasi. Indikator yang masih bertalian dengan sebelumnya adalah seberapa besar efficiency pemanfaatan input untuk meraih keuntungan itu dan seberapa besar effectivity process yang dilakukan untuk meraih keuntungan tersebut.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa responsivitas ini mengukur daya tanggap birokrasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi serta tuntutan pengguna jasa. Responsivitas sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik karena hal tersebut merupakan bukti kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan serta mengembangkan program-program pelayanan public sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat organisasi yang memiliki responsivitas rendah dengan sendirinya memiliki kinerja yang jelek juga.
Rendahnya tingkat responsivitas aparat birokrasi tersebut terlihat dari belum maksimalnya tugas-tugas bagian informasi dalam penyebaran informasi pelayanan secara akurat kepada masyarakat pengguna jasa, pada hampir sebagian besar loket informasi instansi pemberian pelayanan, aparat yang bertugas di loket bagian informasi sangat sulit ditemui oleh masyarakat pengguna layanan jasa. apabila ada masyarakat yang mengalami kebingungan berkaitan dengan informasi pelayanan, jarang sekali ditemukan ada aparat yang berinisiatif untuk membantu atau sekedar menanyakan kesulitan yang dialami masyarakat pengguna jasa tersebut.
Di lain kasus penolakanterhadap pelayanan masih sering kali dilakukan oleh aparat birokrasi dengan dalih berkas dokumen pengguna jasa yang dibawa tidak lengkap dengan persyaratan pelayanan yang telah ditentukan, responsivitas birokrasi yang rendah juga banyak disebabkan dengan belum adanya pengembangan informasi eksternal secara nyata oleh jajaran birokrasi pelayanan, misalnya dalam kasus pengurusan sertifikat tanah, seseorang datang ke BPN, setelah membayar berbagai persyaratan petugas BPN tersebut mengatakan dalam 4 atau 3 hari lagi tanah akan diukur dan penyelesaian sertifikat. Tetapi setelah 10 bulan menunggu tidak ada kabar dari BPN setelah didatangi ke BPN dan di cek di komputer ternyata tidak ada data-data mengenai tanah tersebut.
Berdasarkan penjelasan tentang fenomena serta kejadian diatas penulis memandang masih rendahnya kualitas organisasi publik dalam menanggapi Keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat yang berbasis pada pelayanan hak, dengan kata lain setiap orang atau warga negara punya hak yang sama dalam pelayanan pemenuhan hak dasarnya dan negara wajib memenuhinya.
Berangkat dari permasalahan diatas , maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian”Analisi Responsivitas Aparat Birokrasi dalam Pengurusan Sertipikat Tanah dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.”.

[1] . Jurnal Hilda Herdiani,Responsivitas Pelayanan Publik (Studi kasus pelaynan kesehatan rawat inap Rumah Sakit Sayang Rakyat Kota Semarang),Hal.62
[2].Jurnal Dewi Elya Nur Aniza,Responsivitas PDAM Kabupaten Lamongan dalam Menangani Keluhan Pelanggan,2013,Hal.5